Potretkota.com - Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh Kementrian Desa RI ke wilayah Kabupaten Pasuruan di tahun 2021 saat ini meningkat, dibanding tahun 2020. Anggaran di gelontorkan ke 341 Desa di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk tahun ini sebasar Rp 365. 663.562.000. Dari jumlah tahun tersebut telah naik Rp 600 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menyampaikan meningkatnya jumlah DD yang diterima Kabupaten Pasuruan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
"Hanya saja, sebelum dilakukan pencairan DD, setiap daerah diminta melakukan pendataan tentang kondisi warga desa berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa. Setelah itu, hasil musyawarah dirumuskan, lalu disampaikan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi," urainya.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Lebih lanjut, Nurul Huda menjelaskan dari total alokasi DD yang ditetapkan, ada salah satu Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok menjadi penerima DD tertinggi, yakni mencapai Rp 2.283.429.000. Sedangkan Desa penerima DD terendah adalah Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso dengan alokasi sebesar Rp 801.637.000. Desa Itulah, salah satu contoh yang mendapat DD tahun ini. Mengenai besar kecilnya jumlah DD ini, tergantung dari banyak tidaknya warga miskin yang berada di desa tersebut. Rata-rata penerima DD mulai Rp 800 juta hingga Rp 1,6 miliar.
Soal pencairan DD tersebut, tergantung kesiapan Pemerintah Desa dalam menyelesaikan Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). "Untuk kondisi saat ini, Pemdes masih belum selesai merampungkan Perdes, lantaran disebabkan faktor terlambatnya Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan kebijakan DD itu sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Nurul Huda menegaskan bahwa besaran DD tidak akan diserahkan sekaligus. Melainkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua 40�n tahap ketiga 20%. Penggunaannya pun sudah diatur, yakni sebagian besar untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kegiatan padat karya tunai desa seperti bersih-bersih desa atau gotong royong, penanganan Covid-19, seperti penyemprotan desinfektan, pembelian sabun, masker atau hand sanitiser. (Mat)
Editor : Redaksi