Potretkota.com - Yunus Yamani bos travel PT Global Acces, melaporkan Cahyono Kartika Direktur PT Almadinah, 2017 lalu. Namun sayang, hingga saat ini Laporan Nomor LP/TBL/186/11/2017/UM/JATIM, belum juga di tindak lanjuti
“Sudah ganti Kapolda tiga kali, tapi perkaranya tidak selesai-selesai dan tidak ada tersangka. Ini kan lucu,” kata Yunus Yamani mengeluh kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Menurut Yunus Yamani, perkara ini berawal saat ia dituduh menggelapkan uang haji miliaran rupiah. Kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, karena tidak terbukti bersalah, pada akhirnya hakim memberikan putusan bebas. “Saya bebas murni, Jaksa kasasi. Kasasinya ditolak. Jadi sudah ada lagi alasan untuk menuntut saya ,sebaliknya yang menuntut berarti telah meporkan kebohongan kan jelas salahnya. Tetapi laporan bertahun tahun tidak selesai, saya merasa tidak mendapat keadilan dari Polda Jatim,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
BERITA TERKAIT: Putusan bebas Yunus Yamani bos travel PT Global Acces
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Sementara, Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang baru menjabat ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui duduk perkaranya. “Saya cek ke Ditkrimum ya,” singkatnya. (SA)
Editor : Redaksi