Potretkota.com - Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Moekhlas Sidik buka suara soal kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI. Menurutnya, BOP Kemenag diperuntukan untuk Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).
"Untuk penyaluranya yang bertanggung jawab sepenuhnya yaitu Tenaga Ahli (TA). Jadi terjadinya kasus praktik penyunatan bantuan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kami," kata Moekhlas Sidik Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
Moekhlas juga mengatakan, bantuan yang disalurkan dimasa pandemi Covid-19 ini menjadi program pemerintah pusat. Untuk percepatan dilakukan sebanyak 53 orang tenaga ahli (TA) dari anggota Komisi VIII berkoordinasi dengan Kemenag RI.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
"Awal singkat cerita, pada bulan Agustus 2020, kami memerintahkan TA untuk berkoodinasi. Dari jumlah 53 TA itu dikumpulkan oleh Kemenag RI. Setelah itu saya putus disitu, karena semua pekerjaan teknis ditangan TA. Jadi bukan saya," kata Moekhlas Sidik kepada wartawan melalui sambungan ponselnya.
Setelah berkoordinasi, para TA langsung bekerja di daerah untuk melakukan pendataan calon penerima bantuan. Kewenangan yang diberikan itu tentu saja disertai tanggung jawab atas segala perbuatannya. Ia hanya menerima laporan bahwa pendataan di Kota Pasuruan berkisar 130 lembaga calon penerima bantuan.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
"Kalau terjadi apa-apa dilapangan, ya TA yang harus bertanggung jawab. Kalau saya mau dipanggil jaksa, tidak ada hubungannya. Saya tidak pernah memerintahkan, malah saya larang nyolong duit rakyat. Saya bangun masjid Rp 20 miliar, pake duit sendiri, nggak mungkin saya nyolong duit yang jadi haknya rakyat," terang Moekhlas. (Mat)
Editor : Redaksi