Potretkota.com - Kasus dugaan sodomi yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur telah terjadi di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuran. Anak dibawah umur atau disebut bocah cilik (bocil) tersebut diantaranya inisial D (13), A (13), B (8), A (13).
Ke empat anak itu, dilaporkan oleh S (8) dan H (8) didampingi orang tua ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Pasuruan. Laporanya adalah tindakan asusila..
Baca Juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
"Dugaan asusila ini sudah lama, kurang lebih satu bulan lalu. Kemudian oleh pihak orang tua dilaporkan ke Polres Pasuruan," ungkap Sukino Kades Sidowayah saat ditemui Potretkota.com di Polres Pasuruan, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun
Lebih lanjut Sukino, sebelumnya sejumlah anak dibawah umur itu sama-sama main petak umpet (Jumpritan) di Musola. Lalu tiba-tiba bocah sesama jenis tersebut melakukan sodomi. "Untuk motifnya, kami kurang tau. Dengan terjadinya itu, pihak orang tua tidak terima. Yang akhirnya dilaporkan Polres Pasuruan," terangnya.
Baca Juga: Istri Sah Guru Karete Ganda Hadi Wijaya Tak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Tak ada Kaitannya
Sementara, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Nidom membenarkan kejadian itu. "Mereka semua adalah anak laki-laki dibawah umur yang masih duduk di sekolah dasar (SD). Untuk saat ini masih dalam penanganan," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi