Potretkota.com - Karena menjual makanan tidak sesuai dengan menu yang ditawarkan, bakul pecel berinisial ES (35) warga Babatan Pratama Wiyung Surabaya ini, diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Wanita ES diamankan berdasarkan video pesanan konsumen yang beberapa Minggu yang lalu sempat viral di media sosial (medsos). ES menjual makanan secara online yang tidak sesuai apa yang ditawarkan.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Karena konsumen merasa tak puas dengan barang yang dipesannya. Sehingga pada akhirnya ES diamankan, pada Rabu 9 juni 2021 sekira jam 12.55 WIB di Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya.
ES adalah sebagai pemilik akun Nasi Pecel Dharmahusada Kejawen Putih yang ada di Kejawan Putih Tambak Surabaya. Usahanya didaftarkan usaha kuliner melalui mitra resto pada ojek online.
"Korban selaku konsumen tertarik untuk membeli melalui aplikasi online setelah melihat foto yang ada pada akun tersebut, dimana penjual Nasi Pecel Dharmahusada (yang terkenal) hanya berjualan di Setra Kuliner Dharmahusada dan tidak membuka cabang," jelas Kanit Resmob, Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky, pada awak media, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
"Karena makanan yang telah dipesan datang dan korban selaku konsumen mendapati makanan tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan Nasi Pecel Dhamahusada yang asli. Sehingga korban sebagai konsumen merasa dirugikan atas perbuatan tersebut," pungkas Arief Rizky.
Selain ES diamankan, beberapa barang bukti juga turut diamankan diantaranya lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi, tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OV0, 1 lembar banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omset, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, 22 HP.
Saat di tanya wartawan, pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
"Baru satu tahun berjalan, omsetnya keuntungan sekitar 5 juta rupiah," aku ES, pada hadapan media.
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf F Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (SA)
Editor : Redaksi