Klarifikasi PT Citi 9 Properti Indonesia

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Tidak terima dengan pemberitaan Potretkota.com tanggal 30 April 2021, berjudul PT CPI dan PT RJA Digugat Rp 3,4 Miliarpihak perusahaan PT Citi 9 Properti Indonesia mengajukan klarfikasi. Berikut isinya yang disampaikan, Senin (21/6/2021).

Terus terang saya cukup kaget dengan berita yang beredar di internet yang menyangkut pautkan PT. Citi 9 Properti Indonesia , dimana berita tersebut merugikan nama baik kita yang menyatakan bahwa perusahaan kita melakukan ingkar janji , tidak membayar, ataupun menyebabkan kerugian hingga 3 Milyar dimana padahal secara fakta dan nyata perusahaan kami tidak memiliki hubungan hukum maupun non hukum dengan mereka yang menyebut bahwa perusahaan kami merugikan pihak mereka .

Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp1 Miliar terhadap Penghuni Rumah Dinas KAI DAOP 8

Berita tersebut sangatlah merugikan nama baik dari Kami Citi 9 Properti Indonesia dimana hal tersebut menimbulkan gejolak dari sisi Konsumen maupun sisi Investor dan Pemegang Saham dari Perusahaan kami .

Baca Juga: Nenek Elina Korban Pengosongan Rumah Paksa Mengaku Kehilangan Barang Berharga Senilai Rp5 Miliar

Dan demi menanggapi hal tersebut kami telah melaporkan hal ini sebagai Pencemaran nama baik yang merugikan pihak kami kepada yang berwajib , dan sekarang ini Laporan tersebut telah berjalan dan di proses oleh Pihak berwajib.

Saya mewakili PT. Citi 9 Properti Indonesia berharap bahwa kedepannya jika ada berita atau isu terkait dengan pihak kami , kami mohon kepada para wartawan untuk dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Pihak kami , karena apa yang terjadi sebelumnya terus terang melanggar kode etik dalam Undang Undang Pers, dan sangat merugikan perusahaan kami, Terima Kasih.

Baca Juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan

oleh: David Antonius

Berita Terbaru