Potretkota.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Pasuruan geram, kontraktor pelaksana PT Cipta Karya Multi Teknik (CKMT) yang mengerjakan gedung kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bernilai Rp 21 miliar bekerja asal-asalan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Hari Aprianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penataan Bangunan DPKPCK Hario mengungkapkan, kontraktor pelaksana berkeja asal-asalan dimaksud yaitu tidak mengindahkan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3).
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
"Seminggu yang lalu pihak pekerja maupun pelaksana sudah kami tegur untuk memakai K3, namun tetap saja bandel. Dari situ akan kami buatkan sanksi tertulis, hingga akan nantinya di denda," kata Hario, Kamis (8/7/2021).
Menurut Hario, pekerjaan proyek pembangunan gedung OPD diharuskan pekerja kontruksi harus menggunakan K3. "Di dokumen kontrak itu memang diharuskan, bahkan di RAB ada. Jadi jika nanti pihak kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada dalam 100 persen, maka diberi sanksi. Dan nantinya anggaran itu dikurangkan serta dikembalikan ke negara, karena tidak melaksanakan K3," tegasnya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik
Mengenai konsekuensinya, disebut Hario seandainya pihak kontraktor tidak melengkapi sesuai perjanjian yang ada, dan dalam pekerjaan itu tidak sampai 100 persen progresnya, maka ketika berakhirnya kontrak, kontraktor akan di denda dengan berjalanya waktu. "Sebab progres di RAB nya tidak 100 persen. Soal dendanya, bagi pelaksana yang mengerjakan proyek belum sampai selsai 1000 persen, maka didenda per 1000 perhari. Dalam hal ini pekerjaanya kami buat catatan dan dokumentasi," terangnya
Perlu diketahui, berdasar pantauan dilapangan, proyek tersebut terpasang papan nama yaitu pekerjaan pembangunan gedung kantor OPD yang di kerjakan di Komplek Perkantoran Raci, Kecamatan Bangil. Dengan anggaran tahun 2021.
Baca Juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
Nilai kontrak yaitu Rp 21.015.285.000,00. Untuk nomor kontrak 640/2.02.17/424.075/2021. Waktu pelaksanaan 210 hari. Konsultan Perencana CV Hidayat Konsultan dan Konsultan Pengawas PT Elemen Tiga Tiga. (Mat)
Editor : Redaksi