Potretkota.com - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemilik gedung lereng bromo yang ada di Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi soal keluarnya ijin Guest House Lereng Bromo yang kini praktek dilapangan diubah menjadi Hotel. Selain itu menanyakan terkait Amdalalin berdirinya bangunan tersebut, karena sangat membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono mendesak OPD terkait untuk mengevaluasi perizinan gedung Lereng Bromo lantai enam yang ada di Kawasan Tosari. "Sebab gedung yang berdiri mepet dibawah tebing itu sangat membahayakan nyawa para pengunjung. Hal ini ditakutkan terjadi longsor," katanya, Rabu (22/7/2021).
Baca Juga: Bisnis Vila Tretes Jelang Malam Tahun Baru 2026 Meredup
Tak hanya itu, komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan ini menyebut ada tiga permasalahan yang patut dipertanyakan soal beroprasinya atau berdirinya gedung lereng bromo. "Pertama, selaku pemohon ijinya Guest House Lereng Bromo, tapi kenapa praktek dilapangan dinamakan Hotel. Kedua mempertanyakan soal Amdalalin, sebab mengingat pada batas bahu jalan yang sangat dekat. Ketiga, kami minta di koreksi perijinanya, karena melihat lokasi bangunan gedung tersebut dibangun dilokasi rawan longsor," tegas politisi partai NasDem ini.
Lebih lanjut Joko Cahyono, atas berdirinya bangunan itu, maka rencana akan kami panggil intansi terkait. "Intinya klarifikasi soal keluarnya ijin gedung lereng bromo,"cetusnya.
Baca Juga: Pelindo Perkuat Desa Penglipuran sebagai Model Wisata Berkelanjutan
Sementara, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto mengaku terkait perijinan gedung Lereng Bromo sudah komplit. "Selaku pemohon sudah mengajukan ijin Guest House bukan hotel. Mengenai seluruh proses dan dokumen perizinan sudah dipenuhi. Untuk secara kajian teknis dari sejumlah instansi terkait, itu yang menjadi dasar kami menerbitkan perizinan," dalihnya. (Mat)
Editor : Redaksi