Potretkota.com - Sidang pekara tipu gelap mobil rental yang membelit terdakwa Nurul Ana alias Buyung kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengadirkan saksi Suheri.
Suheri mengatakan, kenal terdakwa Nurul Ana saat dimintai tolong untuk mengadaikan mobil rental. mobil yang hendak digadaikan yaitu 3 mobil kijang innova seharga Rp 30 juta dan 1 mobilio seharga Rp 35 juta.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
"Digadaikan kepada Feri, Febri, Yanto dan William. Untuk teknis dan uangnya Yanto merupakan sopir terdakwa yang menerima," kata Suheri di hadapan Majelis Hakim Johannes secara telekomfrem di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2021).
Menurut saksi Suheri, Feri dan Febri merupakan anggota polisi di Situbondo. "Cuma saat itu mobil yang di Febri 1 hari saja. Kerana butuh uang di lempar ke Yanto yang sekarang masih DPO," tambahnya.
Saksi mengaku, setiap menggadaikan mobil dapat upah Rp 1 juta. "Saya cuma menyacarikan yang mau menerima gadai, dan biasanya dapat upah kadang-kadang Rp 1 juta," akunya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan terdakwa meminjam mobil milik PT Jaguar Indo Sukses milik So Andhika Setiawan, dengan kesepakatan bulan Juli 2017 sampai bulan Nopember 2017. Honda Brio harga sewa Rp 6 juta.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Korban So Andhika Setiawan, memberikan pinjaman mobil Mobil Innova perbulan harga sewa Rp 7.5 juta. Mobil Pajero harga sewa Rp 30 juta. Mobil Honda Mobilio harga sewa Rp 6 juta. Terdakwa lalu setuju dan meminjam 30 mobil rental PT Jaguar Indo Sukses.
Pada saat telah jatuh tempo di bulan Nopember 2017 saksi So Andhika Setiawan menagih kepada terdakwa agar mengembalikan 14 unit mobil yang disewa. Terdakwa mengatakan masih memperpanjang mobil tersebut kemudian menyerahkan cek sebagai pembayaran sewa.
Namun pada saat saksi So Andhika Setiawan akan mencairkan cek tersebut ditolak oleh Bank dikarenakan tidak ada dananya. Korban kemudian mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan keberadaan 14 unit mobil miliknya dan Terdakwa mengakui telah menggadaikan 14 unit mobil tersebut.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatan Terdakwa, So Andhika Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar. Terkdawa dalam dakwaa didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Nurul Ana sendiri awal tahun 2020, juga pernah dihukum atas perkara penipuan Rp 1,6 miliar dengan korban Hartono Adji. Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, saat itu menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Tio)
Editor : Redaksi