Bachtiar Pratama Kembali Disidang Perkara Jambret

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Bachtiar Pratama alias Tiar Bin Bachtiar Efendi komplotan jambret Jalan Kenjeran Surabaya, diseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Menurut saksi Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya Wijaya Eka, terdakwa di tangkap berdasarkan Laporan dari Polsek Simokerto. Setelah melakukan penyelidikan serta melihat CCTV kejadian perampas tas wanita di Jalan Kenjeran, Kamis 11 Maret 2021 dini hari, saat itu terdakwa bersama Londri Pesiwarisa (berkas terpisah) berboncengan mengikuti korban Yeni yang bersama pacarnya mulai di Jalan Kapasan.

Baca Juga: Dua Pemuda Mabuk di Pandugo Nekat Rampas Ponsel Pelajar

Terdakwa berhasil ditangkap Senin 5 April 2021 sekitar jam 18.30 wib di Jalan Dupak Pasar Baru Surabaya.

Baca Juga: Aksi Jambret Sasar Anak-Anak Tertangkap CCTV

"Dari pengakuan didalam tas cewek ada uang Rp 500 ribu dan handpone," kata Wijaya Eka.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.

Baca Juga: Gagal Beraksi, Copet Pasar Tugu Pahlawan Lompat Sungai Tewas

Terdakwa Bachtiar Pratama Bin Bachtiar Efendi, dalam berkas PN Surabaya diketahui beberapa kali keluar masuk penjara. Karena menjadi penadah hasil pencurian, terdakwa di pidana selama 1 tahun, Selasa 29 September 2020. Sebelumnya, Kamis, 15 Juni 2017, terdakwa juga dianjar hukuman 5 tahun penjara aas kasus pencurian. (Tio)

Berita Terbaru