PNS Satpol PP Hajar Orang di RHU Zona Gembong

avatar potretkota.com
Istimewa: (kiri) Piter F.R (kanan) Wahyu P.Y
Istimewa: (kiri) Piter F.R (kanan) Wahyu P.Y

Potretkota.com - Pagawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Surabaya, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Piter Frans Rumaseb dan Komandan Bataliyon Wahyu Prasetya Yanottama, hajar Km (istilah kemananan, red) Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Zona One Stop Entertainment berinisial MT, Selasa (24/8/2021) dini hari.

Menurut sumber Potretkota.com, peristiwa berawal Senin (23/8/2021) malam, saat Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 30 September 2021. Oknum PNS Satpol PP dan beberapa kawanan masuk sekitar jam 10 malam menuju room karaoke kawasan Gembong Surabaya. Sekitar 5 jam dalam room karaoke, Piter dan Wahyu diduga dalam kondisi mabuk akibat minuman keras keluar dari room dalam keadaan sempoyongan.

Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu

"Keluar pintu Zona, kawanan Satpol PP tidak terima dilihat oleh korban TM dan langsung datang melakukan pemukulan," jelas sumber Potretkota.com.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Pendekar Pengeroyok Karyawan Toko Furniture

Sejak empat hari peristiwa tersebut, kedua oknum tersebut aman-aman saja belum dapat sanksi tegas dari Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto.

"Semua keputusan ada di Kasat," kata Wahyu Prasetya Yanotama saat dikonfirmasi Potretkota.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Ancam Bubarkan Karaoke Berkedok Warung

Begitupun Piter Frans Rumaseb, kepada wartawan mengaku belum ada sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya. "Sanksinya moral kita sudah dapat dengan pemberitaan di media,” akunya. (Tio)

Berita Terbaru