Potretkota.com - Puluhan warga Surabaya, melakukan aksi unjuk rasa di pintu masuk Pemkot Surabaya, Selasa (31/8/2021) siang. Mereka menuntut agar oknum Satpol PP Kota Surabaya, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Piter Frans Rumaseb dan Komandan Bataliyon Wahyu Prasetya Yanottama, dipecat dan dipidankan.
Bukan tanpa sebab, karena keduanya Piter Frans Rumaseb dan Wahyu Prasetya Yanottama pergi ke hiburan malam untuk pesta minuman keras (miras) di Zona One Stop Entertainment saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bukan hanya pesta miras, keduanya juga melakukan penganiyaan tehadap Materdas keamanan Zona One Stop Entertainment.
BACA JUGA: Oknum Kecamatan Wonokromo Agustusan Mabuk
Padahal, ada larangan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ataupun Hiburam Malam beroperasi, meski siang hari. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
"Piter dan Wahyu harus dipecat dan dipidanakan," tegas Heru koordinator aksi saat berorasi.
Hal senada disampaikan Winarto, menurutnya Satgas Covid-19 melaporkan Piter dan Wahyu karena mabuk-mabukan yang jelas melanggar protokol kesehatan. "Di Jakarta, ada kerumunan langsung disanksi pidana. Di Gowa, Satpol PP yang arogan saat melakukan razia dapat dipidana. Ini jelas-jelas mabuk dan mukul orang dibiarkan saja. Ada apa ini?" tegasnya.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Ditempat yang sama, Baihaqi rekan korban Materdas juga meminta agar Piter dan Wahyu segera dipidanakan. "Saya minta keadilan. Saya sebagai warga tidak pakai masker saja ditindak dan didenda, ini mabuk dan memukul orang kenapa tidak ditindak," tambahnya. (Tio)
Editor : Redaksi