Potretkota.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BK terhadap istrinya MM memasuki babak baru. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi korban atau MM, Selasa (7/9/2021) siang.
Didampingi kuasa hukum, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, polisi masih memeriksa satu saksi.
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
"Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red)," kata Imam Sujono, Kuasa Hukum.
Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Namun demikian, Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dia mengaku sudah menyerahkan semuanya ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," lanjut dia.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Menurut Imam Sujono, kliennya MM seorang dokter mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan anggota DPRD Jawa Timur inisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020. (Tio)
Editor : Redaksi