Potretkota.com - Perusahaan PT Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) yang ada di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya perusahaan tersebut membuang limbah cair sembarangan ke lingkungan Desa Wonosari. Limbah cair itu di duga menimbulkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH, Kabupaten Pasuruan Syamsul Arifin menyampaikan, terkait PT HATI sudah kita beri sanksi berupa sanksi paksaan.
Baca Juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD
"Dokumen laporanya sudah kita berikan ke pimpinan. Sebab perusahaan tersebut banyak permasalahan. Mengenai sanksi PT HATI banyak yang harus dikerjakan, yaitu harus melakukan pemulihan dan perbaikan IPAL. Tak hanya itu, PT HATI juga harus perbaiki saluran, bembagian dran, semua kita soroti dan disitu banyak aitem mulai A sampai Z pengelolaan limbahnya bermasalah," kata Syamsul Arifin.
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Selain itu, PT. HATI juga harus memperbarui perubahan terhadap apa yang kurang, salah satunya harus melakukan perubahan kaitanya dengan luasan serta penyertaan perbedaan luasan. "Jadi PT. HATI salahnya banyak. Atas hal itu, perusahaan tersebut akan kita bawa ke propinsi dan tembusanya diberikan ke DLH Propinsi serta KLHK Pusat," tambah Syamsul Arifin.
Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Heru Ferianto mengatakan, setiap perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu masuk dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). " Berbeda cerita ketika sebuah perusahaan PROPERnya merah. Itu menandakan jika perusahaan sangat bermasalah. Contoh yang terjadi pada PT. HATI saat ini jadi sorotan publik," pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi