Potretkota.com - Sidang M. Ali Usman, pengedar narkoba yang diketahui banyak setor ke oknum Jajaran Polda Jatm, kembali digelar. Kali ini, warga Jalan Sidotopo Jaya Surabaya mendengarkan keterangan saksi rekan bisnis narkoba Achmad Taufik Hidayatullah Bin Matrawi dan saksi dari kepolisian, Maskori Hasan.
Menurut Maskori Hasan, terdakwa ditangkap ditemukan 2 klip sabu seberat 0,60 gram, 1,11 gram, 42 pil ekstasi, 3 buku tabungan berserta ATM Rp 43 juta dan uang tunia Rp 146 juta. “Penggeledahan di kamar terdakwa Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency dan Apartemen Twins Kalisari,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Sita 56,3 Gram
Sementara, sabu disebut saksi Achmad Taufik Hidayatullah dipesan Ali Usman Desember 2020. “Usman menghubungi untuk membeli sabu 1 ons, kemudian melalui Rafi barang tersebut dikirim,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam
Pembayaran dilakukan dengan cara cash dan transfer. “Untuk pembayaran ada cash Rp 60 juta dan tranfer Rp 60 juta," tambah Taufik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen
Taufik mengaku, kenal sama Rafi saat menjadi tahanan di Lapas Pamekasan. “Saat pesan barang (narkoba) tersebut dia (Rafi) berada di Lapas Pamekasan,” pngkasnya. (Tio)
Editor : Redaksi