Potretkota.com - Tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya menyebut, tanggal 28 April 2021 ketiga oknum polisi tersebut booking kamar 1701 dan 1702 di hotel Jalan Ngagel Surabaya.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
"Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong untuk mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim ini.
Selanjutnya mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange bberat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.
Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yang di dampingi penasihat hukumnya, yakni Budi Sampurno tidak melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia. Langsung saja kepembuktian," katanya.
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menutup persidangan dan dilanjut pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang kami tutup"ucapnya sembari mengetuk palu sidang.
Selepas sidang Budi Sampurno menjelaskan, kliennya mengkonsumsi narkoba atas persetujuan pimpinannya, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. "Kalau boleh jujur tidak mungkin anak buah melangkah tampa sepengetahuan dari atasnya (Kasat Narkoba). Kerena mereka juga melakukan ini untuk mencari informasi. Klien kami biilang kalau mereka (memakai narkoba) selalu berkomunikasi melaporkan dan berkordinasi," akunya. (Tio)
Editor : Redaksi