Potretkota.com - Proyek pembangunan Pasar Winongan yang ada di Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan dari banyak pihak. Pasalnya, pembangunan proyek tersebut diduga menggunakan urukan pasir dari tambang ilegal.
Pembangunan proyek itu berasal dari Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Proyek itu dimenangkan oleh CV Panca Karya Jaya dengan total anggaran mencapai Rp 2.969.829.474.50.
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Di proyek tersebut bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021. Untuk konsultan pengawas dilakukan oleh CV Dinamika Arsi Prima. Dalam pekerjaan tersebut berupa pembangunan/Revitalisasi pasar rakyat untuk kegiatan pengembangan sarana distribusi perdagangan dan kapasitas logistik perdagangan Disperindag, Kabupaten Pasuruan. Soal waktu penyelsaian masa tenggang terhitung 120 hari kalender (26 juli sampai dengan 22 November 2021).
Diduga proyek revitalisasi pasar rakyat Winongan ini menggunakan urukan bahan pasir berasal dari tambang ilegal yang berada di wilayah setempat. Urukan pasir ini tujuanya digunakan untuk pemadatan.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik
Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan, Lujeng Sudarto angkat bicara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit proyek renovasi Pasar Winongan. "Sebab proyek pemadatan renovasi Pasar Winongan ini menggunakan urukan sirtu dari tambang ilegal yang ada di kawasan sekitar dan hal tersebut tidak diperbolehkan, karena menyalahi aturan yang ada. "Kita yakin dari kejadian ini pasti konsultan pengawas tahu dan pura-pura acuh. Jika tidak tahu bohong besar," katanya.
Tidak hanya itu, Lujeng mendesak kepada APH segera turun ke lokasi untuk melakukan audit pada pekerjaan tersebut. "Sebelum dilanjutkan ke pekerjaan selanjutnya (renovasi pasar). Disamping itu, pihak Dinas harus menghentikan proyek tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
Atas tudingan ini, sayang pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan sejauh ini belum dapat dikonfirmasi. (Mat)
Editor : Redaksi