Nur Cholis Dipenjara Gegara Beli Rokok Tanpa Cukai

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Mochamad Nur Cholis, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Ketut Suarta diganjar hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Sebagai terdakwa, Mochamad Nur Cholis juga dihukum membayar denda Rp 425 juta, jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana sebulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," jelas I Ketut Suarta, di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Dirjen Bea Cukai Datang ke Tanjung Perak

Putusan tersebut layak diberikan Majelis Hakim, karena terdakwa Mochamad Nur Cholis melanggar Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa memesan dan membeli 21,5 karton rokok merek Gudang Cengkeh kepada Mohamad Syahrial Mafriza yang kini buron, senilai Rp 6,5 juta.

Baca Juga: KPPBC Tanjung Perak Gratiskan Rp24,4 Triliun Bea Masuk Barang Selama 2024, TNI Terbanyak

Terdakwa pada Rabu 26 Mei 2021 dini hari bersama temannya, Ahmad Syaiful Anam dengan mengendarai mobil pikup AG-9344-RL datang ke rumah Syahrial di Tanggulangin, Sidoarjo untuk mengambil pesanan rokok.

Syahrial memerintahkan anak buahnya untuk mengambil rokok menggunakan pikup terdakwa di suatu tempat. Setelah rokok pesanan termuat, terdakwa dengan mengendarai mobil pickup lain milik Syahrial dan mengambil pesanan rokok di depan hotel di Sidoarjo. Di sana sudah menunggu anak buah Syahrial yang mengendarai pickup terdakwa berisi rokok pesanan. Mereka keduanya bertukar mobil pickup dan pergi.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China

Dalam perjalanan pulang di Jalan Sukomanunggal Surabaya, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Jatim. Terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dia juga pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. "Saya menerima Yang Mulia. Saya menyesal," ungkap Nur Cholis. (Tio)

Berita Terbaru