Potretkota.com - Advokat Albert Riyadi Suwono disebut mantan kliennya Vera Widjaja dipecat dari anggota Peradi sebanyak 2 kali.
Hal itu diucap setelah Vera Widjaja didampingi pengacaranya G.W. Thody yang tidak puas dengan penanganan pekara yang ditangani Albert Riyadi Suwono. "Mmemang dipecat sebanyak 2 kali oleh Peradi Jatim dan Ikatan Kurator 1 kali. Albert tidak lagi menjadi Anggota Peradi Surabaya melainkan bergabung dengan Peradi Pergerakan," katanya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Menurut Thody, Albert Riyadi Suwono berhutang kepada kliennya Rp 50 juta. "Dan adanya pengakuan Albert Riyadi Suwono juga berhutang kepada Vera Widjaja sebesar Rp 50 juta," tambahnya.
Masih kata Thody, terkait Putusan dari Majelis Hakim Slamet Suripno dengan di kabulkan Gugutan Sederhana No.55/Pdt.65/2021 PN.sby pada Jumat 8 Oktober 2021 lalu, pihaknya menyatakan keberatan, dan untuk gugutan sederhana yang kedua Albert mempermasalahkan fee untuk pekara yang di PN Surakarta Sebesar Rp 500 juta. "Padahal, Bu Vera sudah kasih Rp 500 juta yang disebut untuk hakim. Sekaligus fee Rp 150 juta. Sudah dibayar tunai," tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Vera sebelumnya menggunakan jasa Albert untuk tiga perkara. Yakni, untuk perkara menghadapi gugatan gono-gini mantan suaminya di PN Kepanjen, gugatan mertua soal tanah di PN Malang dan gugatan orang tuanya di PN Surakarta. "Yang gugatan di Kepanjen dan Malang, Albert tidak pernah hadir di persidangan," kata Vera Janda anak tiga
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Vera merasa kecewa sehingga melontarkan kalimat-kalimat tersebut. Sebab, dia juga sudah membayar masing-masing Rp 100 juta untuk perkara di PN Kepanjen dan PN Malang. "Dalam menjalankan profesinya itu semua diduga kuat tidak benar. Tidak sidang apa-apa perkara dicabut minta honor pengacara Rp 100 juta lunas. Dia mengaku hadir sidang beberapa kali padahal tidak pernah hadir sidang," ungkapnya.
Selain itu, Albert sempat menawari Vera untuk memailitkan mantan suaminya melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Albert meminta Rp 500 juta. Namun, Vera menolaknya dengan dalih sudah tidak punya uang. Di luar itu, Albert juga disebut utang Rp 50 juta secara pribadi ke Vera yang hingga kini belum dilunasi. Total sudah Rp 900 juta yang diberikan Vera ke Albert. Setiap pemberian secara tunai. Tidak ada bukti. Sebab, Albert disebut selalu menolak saat diminta bukti tanda terima.
Secara terpisah, Albert saat dikonfirmasi wartawan punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. "Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," katanya saat ditemui di PN Surabaya.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp 50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera. (Tio)
Editor : Redaksi