Pegawai PMI Jual Darah ke Pasien Covid-19

avatar potretkota.com

Potretkota.com -Yogi Agung Prima Wardana, petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi berkas terpisah diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan JPU Bunari mendakwa terdakwa dengan Pasal 90 ayat (3) jo Pasal 195 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menjual darah atau Donor Plasma kepada pasien Covid-19.

Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara

Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi yang ada dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid19. Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI bagi seseorang yang sembuh dari virus Covid19 dan donor plasma tersebut, digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid19.

"Mengetahui hal demikian, terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas. Atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid19," kata JPU Bunari

Baca Juga: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Ancaman Nyata Demokrasi

JPU Bunari menambahkan, bahwa modus operandi terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor. "Setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan) Rp 200 hingga Rp 350 ribu," tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

Dalam penangkapan, kemudian petugas melakukan pengembangan. Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana, S.Ked dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan Kota Surabaya.

Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama dari Yogi Agung Prima Wardana sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali. Perkantong, untuk Plasma Darah 0 + dijual Rp 3.5 juta, jenis Plasma Darah AB + Rp 5 juta. Untuk golongan darah O dijual Rp 3 juta. Untuk golongan darah AB dijual Rp 5 juta. (Tio)

Berita Terbaru