Simpan Pistol Makarov

Bandar Narkoba Ali Usman Diganjar 1,5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Bandar narkoba M. Ali Usman alias Dwi Setiawan (31) yang pernah memberikan tiap bulan upeti pada oknum jajaran Polda Jatim, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di putus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M Ali Usman selama 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Mejelis Hakim Darwanto.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Dalam putusan, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima majelis," singkatnya.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Begitupun juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Effendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, juga menyatakan menerima. Alasan menerima, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara terhadap Ali Usman selama 2 tahun.

Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Ali Usman sendiri disidang karena saat ditangkap kedapatan menyimpan berbagai jenis narkoba, Senin 1 Maret 2021. Ditempatnya Apartemen kawasan Genteng Surabaya, anak Abd Aziz H Dahuri ini, polisi juga menemukan senjata api Jenis Pistol 9 mm, merk Makarov dengan 7 butir yang merupakan peninggalan dari kakak terdakwa yaitu saudara M. Jufri yang sudah meninggal dunia Januari 2020. (SA)

Berita Terbaru