Potretkota.com - Mohamad Hasan alias Pek Jiang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penipuan emas yang merugikan PT Damai Karunia Sejatera sebesar Rp 2,144.832.000.
JPU Bunari menyampaikan, bahwa PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) merupakan salah satu produsen perhiasan emas. Selanjutnya dalam memasarkan hasil produksinya berupa perhiasan emas ke masyarakat, PT DKS menitipkan perhiasan emas untuk dipasarkan ditoko-toko emas dengan sistem konsinyasi (titip jual) yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perhiasan emas diterima. Apabila emas tidak terjual maka emas, disebut JPU akan di kembalikan kepada PT DKS. Kerjasama ini dilakukan sejak tahun 2015.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"PT Damai Karunia Sejatera menerbitkan invoice penjualan (konsinyasi) tertanggal 27 Januari 2021, kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, Hariyanto Widido bersama dengan Fandy Wijaya Santoso mengantarkan perhiasan emas pesanan emas tersebut dan ditandatangani oleh terdakwa Mohamad Hasan," kata JPU Bunari didahapan Ketua Majelis Hakim Suparno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Bunari menambahkan, bahwa emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram dengan nota konsinyasi No 002122 tanggal 28 Januari 2021 dibuat untuk barang-barang yang sudah ada dan tinggal dipilih ditempat yaitu lebih kurang 27 item barang, baik berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.
"PT Damai Karunia Sejatera melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan penagihan kepada terdakwa dengan mengirimkan Somasi 1 dan 2 sehingga Mohammad Hasan hanya menitipkan untuk pembayaran penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram kepada Hariyanto Widido," tambahnya JPU.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Atas Perbuatannya JPU Bunari mendakwa terdakwa Mohamad Hasan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi