Potretkota.com - Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya Achmad Hermas (AH) Thony mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk lebih inten melakukan sosisialisasi tentang pentingnya edukasi pelestarian cagar budaya kepada masyarakat.
"Pemkot perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat bahwa menjaga cagar budaya adalah tangging jawab bersama. Kita harus menumbuhkan kesadaran untuk merawat cagar budaya tersebut," ungkap AH. Thony kepada wartawan.
Baca Juga: DKS Warisan Wali Kota Surabaya Soekotjo Hilang di Era Eri Cahyadi
Kini, lanjut Thony, DPRD Kota Surabaya bersama tengah melakukan upaya untuk menyempurnakan Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya.
AH Thony berharap, Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya. Sehingga bangunan cagar budaya bisa tetap terjaga keberadaannya. Thony juga berharap, perda cagar budaya mampu menyempurnakan kepastian hukum bangunan dan pemilik bangunan.
"Dalam Raperda kali ini, kami fokus pada penyelamatan cagar budaya dan kepastian hukum pemilik bangunannya," tambah AH Thony.
Baca Juga: DPN dan DKS Bahas Peran Strategis Budaya dalam Ketahanan Nasional
Keinginan dan kebutuhan pemilik bangunan, dikatakan Thony, harus ditampung dengan baik. Agar masyarakat yang memiliki bangunan cagar budaya merasa diperhatikan sehingga memberikan semangat bagi mereka untuk turut menjaga bangunannya.
Selain itu, lanjut Thony, Pemkot juga menerima usulan terhadap Perda Permajuan Kebudayaan, Perjuangan, dan Kepahlawan Kota Surabaya. Bahkan, gagasan dewan tentang penulisan Ensiklopedia Surabaya juga direspon dengan baik oleh Pemkot.
Baca Juga: Surat Disbudporapar Disoal DKS, Advokat Siapkan Langkah Hukum
Di lain sisi, Thony menuturkan, Pemkot juga tengah menginventarisasi cagar budaya di Surabaya melalui Tim Cagar Budaya. Semua bangunan yang nampak tua dan memiliki nilai sejarah di berbagai tempat dicatat. Daftar tersebut kemudian dikaji satu persatu untuk dipertimbangkan tentang kawasan, fasad bangunan, usia, dan nilai sejarahnya. Jika memenuhi kriteria, bangunan bakal masuk cagar budaya dan mulai diberikan perhatian khusus.
Perihal revitalisasi bangunan sebagai kelanjutan dari inventarisasi, Thony beranggapan bahwa Pemkot harus mempertimbangkan pula fungsi ekonomis bangunan. Sehingga tak cuma dirawat, namun juga mendapatkan profit. (Mar)
Editor : Redaksi