Potretkota.com - Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kawasan Balai Pemuda dikosongkan secara paksa oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (4/5/2026).
Keputusan ini kembali memicu ketegangan antara Pemerintah Kota Surabaya dan komunitas seni budaya yang telah lama beraktivitas di ruang tersebut.
Baca Juga: Cak Armuji Hadiri Pameran Vivere Pericoloso
Tindakan pengosongan tersebut dinilai mencederai sejarah panjang kesenian yang telah tumbuh di tempat itu. DKS sendiri didirikan oleh para seniman pada 1 Oktober 1971 bersama Wali Kota Surabaya saat itu, R. Soekotjo Sastrodinoto.
Lembaga ini dibentuk sebagai wadah kesenian daerah dan sejak awal mendapatkan ruang sekretariat di Balai Pemuda, yang kemudian berkembang menjadi pusat aktivitas seni dan budaya.
Dalam perkembangannya, sejumlah regulasi pemerintah, termasuk Instruksi Mendagri Nomor 5A Tahun 1993 serta Permendikbud Nomor 85 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018, disebut menjadi dasar kebijakan pembentukan dewan kesenian di daerah sebagai mitra pemerintah.
Penggunaan ruang Balai Pemuda oleh DKS berjalan melalui legitimasi historis serta aktivitas kesenian dan kebudayaan yang berlangsung selama puluhan tahun. Organisasi ini diakui eksistensinya oleh Wali Kota-Wali Kota terdahulu, DPRD Kota Surabaya, serta masyarakat Surabaya.
“Pemkot Surabaya seharusnya mengetahui hal ini, DKS lahir karena keputusan Wali Kota Surabaya,” jelas Ketua DKS Chrisman Hadi, juga mengutarakan kekecewaannya karena pernah deklarasi mendukung Eri Cahyadi maju Pilkada Surabaya 2020 lalu.
Awal Konflik Administratif
Ketegangan antara DKS dan Pemerintah Kota Surabaya mulai muncul pada akhir 2019, ketika musyawarah seniman kota memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS pada 30 Desember 2019. Namun hingga 2022, pengurus hasil musyawarah tersebut belum mendapatkan pengukuhan dari Pemerintah Kota Surabaya.
Pada 5 Februari 2022, pihak DKS mengajukan permohonan pelantikan dan pengesahan kepengurusan. Namun, Pemerintah Kota Surabaya menolak pengukuhan tersebut melalui surat resmi pada Maret 2022.
Penolakan ini menjadi awal sengketa hukum antara kedua pihak.
Gugatan ke PTUN
Pada 2022, DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi menggugat Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut meminta agar Pemkot melaksanakan pengukuhan dan pelantikan kepengurusan DKS periode 2020–2024 berdasarkan hasil musyawarah pada 29 Desember 2019.
Pada Desember 2022, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Namun pada tingkat banding di Maret 2023, pengadilan membatalkan dan menolak seluruh gugatan DKS.
Sejak saat itu, status kelembagaan DKS berada dalam posisi tidak menentu karena belum adanya pengukuhan resmi dari pemerintah kota Surabaya.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Munculnya Dualisme Lembaga
Situasi semakin memanas ketika Pemerintah Kota Surabaya membentuk lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb) melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada April 2026. Lembaga ini diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang kebudayaan.
Keberadaan DKeb memunculkan dualisme kelembagaan dengan DKS yang telah lebih dahulu berdiri dan memiliki sejarah panjang di Balai Pemuda.
Sebagian kalangan seniman menilai, kondisi ini seolah menunjukkan bahwa DKS sebagai warisan Wali Kota Surabaya Soekotjo Sastrodinoto hilang oleh kebijakan baru era Pimpinan Eri Cahyadi.
Polemik Pengosongan Balai Pemuda
Ketegangan kembali mencuat pada Maret 2026 ketika Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengirimkan Surat Peringatan (SP1) kepada pengurus DKS untuk mengosongkan ruang sekretariat di Balai Pemuda dalam waktu sekitar tujuh hari.
Mengetahui hal ini, Ketua DKS Chrisman Hadi melayangkan somasi kepada Disbudporapar (Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata) Kota Surabaya. Ia menilai perintah pengosongan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Pada 2 April 2026, surat peringatan tersebut sempat dicabut oleh Disbudporapar. Namun tak lama kemudian, surat serupa kembali diterbitkan kepada pihak lain yang masih terkait dengan aktivitas di sekretariat DKS.
Baca Juga: Cermin Buram Reformasi: Ketika Dewan Kesenian Berhadapan dengan Kuasa Pemkot Surabaya
Dua Perspektif yang Berbeda
Konflik ini memperlihatkan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dalam melihat komunitas seni budaya.
Dari sisi pemerintah, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penataan dan reformasi kelembagaan kesenian daerah. Sementara dari sisi komunitas, kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk penggusuran terhadap ruang seni budaya yang telah lama mereka tempati.
Hingga kini, belum ada penyelesaian yang menyatukan kedua pihak. Antara Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan. Keduanya sama-sama sudah dibentuk oleh Wali Kota Surabaya.
Situasi ini mencerminkan adanya tumpang tindih antara legitimasi historis komunitas seni budaya, kewenangan administratif pemerintah, serta kebijakan baru yang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di lapangan.
“Seharusnya antara Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan di Surabaya bisa berdampingan,” tegas Chrisman Hadi bersama tokoh seniman lainnya.
Sementara itu, Owner Sanggar Gusti Taufik Hidayat menyampaikan, bahwa peralatan kesenian seperti gamelan dan perabotan lain yang telah diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya bukan milik pribadi, melainkan milik bersama para seniman yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pengurus DKS nantinya. (Hyu)
Editor : Redaksi