Potretkota.com - Proyek PD Pasar Surya tahun 2006 yang digarap PT Management & Project Engineering (MPE) masih menyisakan soal. Sebab, pihak pelaksana untuk Pasar Kapasan Surabaya, belum terbayar.
Billy pengacara PT MPE mengaku, dari tahun 2011 hingga 2021 sudah dilakukan banyak upaya penagihan, namun tetap gagal. Karena itu, pihaknya melakukan somasi kepada PD Pasar Surya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Sudah ada pertemuan. Hasilnya PD Pasar Surya akan berusaha untuk penyelesaian pembayaran senilai Rp457.565.262,” kata Billy kepada Potretkota.com, Senin (13/12/2021).
Disebut Billy, penyelesaian pembayaran senilai Rp 457.565.262 harusnya dibayarkan pada tanggal 10 Desember 2021 kemarin. Namun, tetap saja PD Pasar Surya ingkar janji. “Kami berencana melakukan upaya hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Sementara, Nurul Hadi Sekretaris PD Pasar Surya saat dikonfirmasi memilih tidak banyak komentar. “Saya akan tanyakan ke Direksi, karena kami tidak bisa menjawab. Yang berhak menjawab adalah pimpinan,” dalihnya.
Untuk diketahui, PD Pasar Surya menerbitkan surat perintah nomor: 700/0291.1/436.8/2006 untuk penataan Pasar Kapasan Baru menunjuk PT MPE melakukan pembangunan gedung parkir, penataan PKL, dan pengawasan teknik.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sucipto Direktur PD Pasar Surya, tanggal 5 Agustus 2011, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya ini sanggup membayar jasa pengawasan teknik Proyek Pembangunan Kembali Pasar Kapasan yang dilaksanakan PT MPE senilai Rp457.565.262. (Ton)
Editor : Redaksi