PT ATGA Harus Ganti Rugi Karhutla Rp 590 Miliar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, 8 Desember 2021, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Majelis Hakim memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 ha, di Tanjung Jabung Timur Jambi. PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590 miliar.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, 13 Desember 2021, menanggapi putusan itu.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK. Pihaknya mengaku, tidak akan berhenti mengejar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

Baca Juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024

Sementara, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. “Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini. Jumlah perkara Karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” ungkapnya. (Hyu)

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Berita Terbaru