Potretkota.com - Karena penyalagunaan narkotika, mantan Kanit Reskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa Eko Julianto terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5 Tahun 1997 berikut semua unsurnya." kata Johanis Hehamony di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 2 bulan," ujar Johanis Hehamony.
Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejati Jatim menuntut terdakwa Eko Julianto dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Alasannya, terdakwa seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Sedangkan rekannya Aipda Agung Pratidina, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dan dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan, sebab JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Sementara terdakwa Brigpol Sudidik hanya dituntut JPU 5 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh Ketua Majelis Hakim terdakwa dijatuhi putusan 4 tahun penjara.
Perlu diperhatikan, Kamis tanggal 29 April 2021, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sududik ditangkap Propam Mabes Polri saat pesta sabu bersama model Chinara Christine Selma, perempuan yang dibayar Rp 11 juta. Narkoba yang dipakai, ekstasi dan sabu merupakan barang bukti hasil tangkapan beberapa tersangka narkoba.
Mabes Polri saat penggerebekan menemukan sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir happy five.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Bukan hanya itu, Mabes Polri juga menemukan narkoba yang disimpan para terdakwa diruang kerjanya.Diantaranya, sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, sabu berat kotor 0,26 gram, sabu berat kotor 0,42 gram, sabu berat kotor 1,19 gram, sabu berat kotor 0,61 gram, sabu berat kotor 5,71 gram, ekstasi berat kotor 1,4 gram, sabu berat kotor 11,27 gram, sabu berat kotor 12,97 gram, sabu berat kotor 11,05 gram, sabu berat kotor 15,06 gram, sabu berat kotor 1,16 gram, 46 ekstasi logo Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 ekstasi logo Helneken warna hijau berat kotor 1,91 gram, 10 ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 pil happy five.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ton)
Editor : Redaksi