Potretkota.com - Ratusan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) geruduk Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Buruh menolak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Dalam orasinya buruh menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab lambatnya bongkar muat serta pengeluaran biaya tinggi di pelabuhan. Mereka mendesak d kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya agar menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
“Aksi penyampaian pernyataan sikap dilaksanakan secara serentak,” kata Kusno, Senin (31/1/2022).
Salah poin tuntutan yaitu mempertahankan koperasi sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Menengah pasal (29) dan (30).
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
“Kami mendukung Pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di Kawasan Pelabuhan melalui program Nasional Logistik Ekosistem,” tambah Kusno.
Sementara Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya, Yefri Meidison M. Mar. E mengatakan akan mengaspirasi perwakilan pekerja yang melakukan orasi terkait akan dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
“Hari ini kita akan langsung sampaikan ke Jakarta dan aspirasinya juga kita sampaikan ke Mentri Perhubungan,” singkat Yefri. (Hyu)
Editor : Redaksi