Potretkota.com - Setyowati ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Perempuan 27 tahun ini dituding memperdagangkan anak melalui Boking Online (BO) untuk melayani seksual dirumah susun (rusun) Romo Kalisari Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada wartawan menjelaskan, bahwa tersangka ini merupakan tetangga korban. Dimana tersangka menawari korban agar mau melakukan open BO.
Baca Juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
"Tersangka mendidik cara mendownload aplikasi MiChat dan pelatih untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut, ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri," ujar Mirzal Maulana, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Para tamu difasilitasi oleh tersangka, untuk dilayani oleh korban di rumah tersangka yakni di rusun. "Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50 ribu per orang. Uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis dan nant bisa dibuat beli hp baru," terangnya.
Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Tidak lama melakukan perbuatannya untuk melayani para tamunya, pada 30 Januari 2021, tersangka digerebek oleh warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki -laki yang gonta ganti datang ke rusun milik tersangka.
"Saat itu seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romo Kalisari. Dan serahkan ke unit PPA polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti," pungkas Mirzal.
Baca Juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SA)
Editor : Redaksi