Paul Sastro Sendjojo Berpotensi Tersangka KPK?

avatar potretkota.com
Paul Sastro Sendjojo di PN Tipikor Surabaya (kanan)
Paul Sastro Sendjojo di PN Tipikor Surabaya (kanan)

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin Sita/176/DIK.01.05/20-23-05/2021, tanggal 21 Mei 2021, SHM  Nomor 1698/Sisir dan SHM  Nomor 1744/Sisir, telah disita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Tersangka Eddy Rumpoko..

Potretkota.com - Malang Corruption Watch (MCW) selama ini mendukung penuh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk mengusut lebih lanjut keterlibatan para pihak yang terlibat gratifikasi mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Termasuk bos Jatim Park Group Paul Sastro Sendjojo yang disebut-sebut telah memberikan hadiah berupa tanah senilai Rp 3,1 miliar untuk perizinan Predator Fun Park di Kota Batu melalui Direktur Predator Fun Park Harianto atas perintah Ronny Sendjojo.

"Poin saya adalah dengan sejumlah bukti yang dikantongi KPK, termasuk tanah yang disita, sudah seharusnya memperkuat upaya pembuktian di persidangan," ungkap Koordinator MCW Nursasi Ata, Senin (7/2/2022).

Nursasi Ata menambahkan, untuk menjadikan para pihak sebagai tersangka yang terlibat gratifikasi Eddy Rumpoko, terlebih pemberi tanah yang sudah disita KPK, itu kewenangan Aparatur Penegak Hukum (APH).

"Menurut saya potensinya (tersangka) ada, tapi untuk memutuskan PS (Paul Sastro Sendjojo) sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi kewenangan APH, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, objektif dan berdasarkan bukti permulaan yang ada," tambah Nursasi Ata.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Sebelumnya dalam persidangan, Paul Sastro Sendjojo mengaku tanah Hogge Ismunandar senilai Rp 3,1 miliar sengaja dibeli untuk diberikan kepada Eddy Rumpoko merupakan bentuk hutang piutang. 

BERITA TERKAIT: Ahli: Pemberi Uang Eddy Rumpoko Bisa Dipidana

Meski menyatakan hutang piutang, saksi ahli dari Guru besar Keahlian Hukum Kebijakan Penal Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum berpendapat, Kepala Daerah, Wali Kota juga Bupati yang menerima hadiah, termasuk meminjam uang kepada pengusaha atau pihak lain tanpa agunan dan tanpa adanya perjanjian merupakan tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

"Pinjaman tanpa adanya agunan bahkan tanpa adanya perjanjian tertulis jangka waktu pengembalian, itu masuk gratifikasi,” kata Hartiwiningsih.

Gratifikasi adalah dalam arti luas, pemberian berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan pemberian uang secara cuma-cuma. "Gratifikasi itu baik yang menerima dan yang memberi dapat dijerat pidana," tambah Hartiwiningsih.

Untuk diketahui, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena pada masa jabatan Wali Kota Batu periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap Rp 46.873.231.400. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu. (Hyu)

Berita Terbaru