Potretkota.com - Sentra oleh-oleh Gempol dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, tahun 2017 dengan menelan anggaran Rp 1, 1 miliar. Dianggap kurang sempurna, tahun 2019 Disperindag kembali mengeluarkan biaya Rp 1,6 miliar.
Tender pertama, dimenangkan oleh Seni Jayantara, Dusun Sidowayah Selatan Beji Kabupaten Pasuruan. Sedangkan, kedua dikerjakan oleh CV Mulyo Joyo, Jalan Kebruan Kedawungkulon, Grati Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
Meski menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) miliaran rupiah, proyek Disperindag di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol hingga saat ini mangkrak. Entah kenapa?
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso menyatakan, bangunan kampung pia yang sudah didirikan itu terjadi karena kesalahan tanpa kesengajaan. Namun tetap dilanjutkan agar showroom Pia tetap berfungsi. Akan tetapi pihaknya menghibahkan bangunan tersebut kepada kelompok masyarakat (Pokmas) yang ada di Desa setempat.
Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
"Kami telah menghibahkan bangunan showroom sentra Pia kepada Pokmas. Saat ini Pokmas bekerjasama dengan BUMDes Kejapanan yang mengelolanya," kata Diano.
Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Menurut Diano, meski telah berpindah pengelolaan, Disperindag Kabupaten Pasuruan tetap melakukan pendampingan terhadap Pokmas. "Diharapkan, pengelolaan showroom tetap mengakomodir para pelaku UMKM lain," tandasnya. (Mat)
Editor : Redaksi