Potretkota.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memfasilitasi pedagang pasar dan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) makanan untuk kebutuhan minyak goreng, Selasa (8/3/2022).
Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, langsung turun ke Pasar Raya Mojosari dan berkomunikasi dengan pedagang serta pelaku IKM makanan. Untuk persyaratan, pedagang dan pelaku IKM makanan harus mendaftar secara online, membawa fotokopi e-KTP dan membawa jerigen sendiri.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Menurut Ikfina, Pemkab Mojokerto bekerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat terobosan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau.
"Pedagang pasar dan pelaku IKM harus daftar secara online di Disperindag Kabupaten Mojokerto. Sehingga diharapkan terjadi perputaran ekonomi berkeadilan. Menjelang bulan puasa, program ini diharapkan dapat berlanjut hingga hari raya lebaran," jelas Ikfina.
Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara
Sementara, Penanggung Jawab PT PPI Area Mojokerto, Singgih Dwi Kurniawan mengatakan, sesuai data dari Disperindag Kabupaten Mojokerto terdapat 123 pedagang dan pelaku IKM makanan.
"Untuk wilayah Mojokerto akan didistribusikan 8.000 Kg minyak goreng dengan harga jual 11.700 per Kg," ujar Singgih.
Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar
Saat ini, kegiatan pendistribusian minyak goreng masih kondisional. "Pendistribusian akan dilakukan hingga habis dan jam tidak ditentukan. Saat ini masih perdana, dengan satu titik di Pasar Raya Mojosari," pungkas Singgih. (Nur)
Editor : Redaksi