Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Ivan Daud Punu mendengar putusan Hakim.
Terdakwa Ivan Daud Punu mendengar putusan Hakim.

Potretkota.com - Terdakwa Ivan Daud Punu, S.H selaku Karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember Unit Umbulsari, oleh Majelis Hakim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, Terdakwa Ivan Daud Punu dijatuhi putusan selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp223.475.000.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

“Jika tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Atas putusan ini, Anisa Salsabilla SH pihak Terdakwa Ivan Daud Punu menerima. Sedangkan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar

Putusan ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan tuntutan yang pernah dibacakan Penuntut Umum. Terdakwa Ivan Daud Punu dituntut 2 tahun denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Ivan Daud Punu juga diminta untuk menggembalikan uang Rp223.475.000. yang dikompensasikan dengan uang titipan Terdakwa sejumlah Rp30 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Komisaris PT DJA Jaminkan Aset dan Piutang Fiktif Rp30 Miliar

Untuk diketahui, Ivan Daud Punu didakwa menilap uang setoran kredit nasabah Rp223.475.000. Uang sebanyak itu dipakai secara pribadi, salah satunya digunakan membayar pinjol atau pinjaman online. (Hyu)

Berita Terbaru