Potretkota.com - Mantan Camat Mojosari Abdullah pingsan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya Rabu (30/3/2022).
Diduga, saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, mengalami serangan jantung. Karena itu, belum selesai sidang, Abdullah dipulangkan.
Baca Juga: Putusan Ganjar Siswo Pramono Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara
“Saya ini habis sakit, darah tinggi,” kata Abdullah menahan sakit.
Dalam sidang, Abdullah mengaku, pernah disuruh menyampaikan kepada para Camat untuk setor uang jika ingin menjabat. Total, yang terkumpul 14 Camat. Masing-masing Camat, setor Rp 150 juta.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021
“Kalau Camat engga mau akan dipindah maupun dinonjobkan,” terang Abdullah, penyerahan uang ada yang langsung ke MKP ataupun tim suksesnya, Nono Hudianto.
.jpeg)
Baca Juga: Advokat Minta Kejaksaan Kembalikan Uang Ganjar yang Berasal dari Penghasilan Sah
Selain Abdullah, saksi lain yang diperiksa Muhamah Malik Camat Mojoanyar, Muhammad Ridwan Kadispari, ASN Dwiyatno, Noerhono Kadis Perpus, M.Zaini Pensiunan ASN, Agus Subianto Camat Pacet, Dian Angraeni Kepala TU sekretaris dinas pendapatan, Camat Kutorejo, Alwarno Camat Trawas, Sutrisno Sajoko Polo Tawar, Ponari Mantan UPTD, Mashudi Mantan Kepala Sekolah, Yoi Afrida Soesetyo Djati Dinas Perhubungan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, saat menjabat Bupati Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2018, MKP didakwa telah menerima uang hasil pungutan sebanyak Rp 48, 2 miliar. Uang tersebut diduga diperoleh dari fee proyek ataupun jual beli jabatan. (Nur)
Editor : Redaksi