Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana SH MH, manjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) total Rp 14.004.287.140,03, Senin (4/3/2022).
Untuk terdakwa Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Sidoarjo Prima Zulio Rosa, hakim memberikan putusan 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp557.500.000, jika tidak maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Pun demikian, Ernawan Rachman Oktavianto juga dijatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbedaannya, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp13.431.787.140,03, jika tidak Direktur PT Hasta Mulya Putra (HMP) ini mengganti hukuman 3 tahun.
Sementara, Sales Assistant PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo Firman Ari Rustaman diberi hukuman 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Alasaanya, terdakwa menerima bagian korupsi uang Rp 15 juta.
“Menghukum terdakwa (Firman Ari Rustaman) membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Aapabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Cokorda di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
BERITA TERKAIT: Broker Koruptor Syariah Mandiri Dapat Fee 3 Persen
Hakim menilai, para terdakwa melanggar dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Mendapati putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan para terdakwa Prima Zulio Rosa, Ernawan Rachman Oktavianto dan Firman Ari Rustaman, menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Prima Zulio Rosa dan Firman Ari Rustaman jadi pesakitan karena telah mengeluarkan uang PT BSM Rp 14 miliar lebih kepada Ernawan Rachman Oktavianto. Uang sebanyak itu dicairkan karena ada jaminan 20 sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) untuk pembiayaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun. (Hyu)
Editor : Redaksi