Potretkota.com - Notaris Lucia mitra kerja Bank Mandiri mengaku, dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Rp 3,5 miliar yang menjerat Erik Kurniawan, Nur Hidayat, Ibnu Shobitin, Abdul Rouf, hanya mendapat upah Rp 5.250.000.
"Saya membuatkan akta jual beli, saya buka harga Rp 8.250.000. Tapi sama Erik Kurniawan hanya dibayar Rp 5.250.000," kata Lucia, Rabu (6/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Menurut Lucia, sebagai notaris/PPAT bermitra dengan Bank Mandiri sejak tahun 2005. "Untuk masalah KPR baru pertama kali ini," ungkapnya.
Lucia menyebut, harga deal Erik Kurniawan sebenarnya Rp 1,3 miliar. Namun, terkoneksi Pemkot Surabaya Rp 1,6 miliar. "Yang diajukan Rp 5 miliar, tapi yang diacc Bank Mandiri hanya Rp 3,5 miliar," akunya.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Untuk diketahui, tahun 2018-2019, Erik Kurniawan sebagai debitur, Abdul Rouf sales marketing KPR Bank Mandiri, Nur Hidayat dan Ibnu Shobitin selaku surveyor, kongkalikong dalam hal permohonan KPR di Bank Mandiri.
Menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPRnya, sehingga Bank Mandiri mengucurkan Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Pasal yang disangkakan oleh keempat tersangka berlapis. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi