Potretkota.com – Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan dua pemuda di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada Minggu dini hari, (10/4/22).
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana mengatakan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini petugas menangkap pelaku pembunuhan berinisial M, (34), warga Desa Ganti, Praya Timur. Sedangkan masing-masing korban kedua adalah P dan OWP warga Desa Beleka.
Baca Juga: Jemaah Haji asal Sidoarjo Dirampok Sopir Taksi di Mekkah
“Dua pemuda Desa Beleka yang meninggal di Jalan Raya Desa Ganti diduga sebagai pelaku percobaan perampasan M yang tidak terduga adalah pelaku pembunuhan terhadap P dan OWP. Kedua korban P dan OWP diduga meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana, Rabu (13/4/22).
Selain menangkap dan menangkap terduga pelaku pembunuhan, petugas melakukan dua pelaku lain komplotan P dan OWP. Mereka adalah W (32) dan H (17). W dan H. Tertembak diri sewaktu-waktu setelah mendapati P dan OWP meninggal akibat perlawanan M.
Sementara itu, kejadian ini sendiri bermula ketika M sedang dalam perjalanan menuju Lombok Tengah untuk mengantar makan sahur ibunya. Sesampainya di Jalan Raya Desa Ganti, tiba-tiba M dihadang oleh empat orang komplotan begal P, OWP, W dan H. Keempatnya hendak merampas motor milik M.
Baca Juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi
Merasa dirinya terancam dan tak ingin kehilangan motornya, M pun melawan dengan menggunakan senjata tajam yang sudah siap di pinggang. Namun tidak hanya M, keempat komplotan begal juga menggunakan senjata tajam untuk aksinya.
“Ketika keempat pelaku akan merampas sepeda motor M, korban M berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam, baik pelaku maupun korban yang mengakibatkan dua orang komplotan begal P dan OWP meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam,” ungkap Tamiana.
Baca Juga: Pelaku Begal Taksi Online Terinspirasi Film Action
Meski cedera akibat goresan senjata tajam komplotan begal, M sempat menusuk tubuh P dan OWP seketika itu juga meregang nyawa. melihat keduanya rekannya tersungkur tak bernyawa, W dan H langsung menyerang diri. "Saat ini ketiga pelaku baik pembunuhan maupun pembunuhan, percobaan pencurian, masih kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Tamiana.
Untuk memeras perbuatannya, petugas menimpakan 338 KUHP bagi M terduga pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP bagi W dan H terduga pelaku percobaan perampasan. (AA)
Editor : Redaksi