Potretkota.com - Puluhan korban dugaan investasi bodong di Surabaya dan Malang datang ke kantor LQ Lawa Firm Surabaya di gedung BRI Plaza lantai 7, Jl Basuki Rahmat, Surabaya. Kedatangan para korban dugaan investasi bodong ini untuk memberikan kuasa bagi kepengurusan Laporan Polisi dengan total kerugian 530 Milyar lebih, Senin, (18/04/22).
Shinta Dewi, salah satu korban asli Surabaya, mengatakan selama dua tahun terakhir kasus yang menimpanya ini masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, laporan polisi Nomor LP/B/186/II/RES.1.11/ 2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 22 Pebruari 2020 itu belum ada perkembangan memuaskan. "Kerugian saya lebih dari Rp1 miliar, di PT Narada Rp500 juta, di PT Mahkota juga Rp500 juta, satu lagi saya Rp850 juta. Kita ini sudah tua, maksudnya itu untuk tabungan hari tua kami, masak harus jadi gelandangan. Itu uang hasil kerja, kita harus mendapatkan jaminan aman untuk investasi," kata Shinta.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Shinta mengaku baru saja ikut, sekitar tahun 2019, bukan nasabah lama yang mungkin sudah merasakan hasilnya. Baru saja ikut, bukan untung yang didapat, tetapi malah buntung. Sebab, janji bunga fixed tidak didapat, malah modal juga ikut amblas. "Itu uang kami, hasil jerih payah kami, hasil keringat kami. Dengan investasi tersebut kami ingin menata hari tua kami supaya lebih tenang," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang korban lainnya Freddy yang mengatakan jika dirinya mewakili ratusan korban yang berjumlah 500 orang. "Kami berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya dari Surabaya saja, tetapi ada juga yang berasal dari Pontianak dan juga Manado," ujar Freddy. Freddy pun berharap, ada kejelasan atas kerugian yang menimpa para korban, karena pada saat sales menawarkan untuk investasi sudah cukup meyakinkan. "Apalagi perusahaan investasi tersebut juga sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu yang membuat kami semakin yakin," katanya lagi.
Baca Juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya
Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm mengatakan dari total 500 orang korban nilai kerugiannya mencapai Rp 500 miliar. "Antusias masyarakat terbentuk atas kerinduan masyarakat atas institusi penegak hukum yang lurus dan bersih," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan pertemuan dengan kepolisian dalam hal ini Polrestabes Surabaya, untuk melihat akar permasalahan kasus ini. Kalau ada oknum yang bermain, LQ Indonesia Law Firm akan mendorong supaya diganti. "Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, dan sampai dengan saat ini kasusnya masih belum ada kejelasan," tambah Alvin.
Baca Juga: Dihukum 4 Tahun, Guru Niken Sulastri Menangis
Alvin Lim juga mengatakan, LQ Law Firm Surabaya dibuka untuk memudahkan masyarakat di Jawa Timur dan sekitarnya untuk meminta bantuan hukum terkait hal-hal yang merugikan masyarakat yang membutuhkan keadilan. "Saya selaku kepala LQ Surabaya, menjunjung tinggi 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Lawfirm dan berjanji akan membela masyarakat sekitar sesuai aturan perundangan yang berlaku. Hati nurani saya tergerak untuk melayani masyarakat dan membela kebenaran," pungkasnya.(Icus)
Editor : Redaksi