Terdakwa Pra PTSL Klantingsari Diputus 1 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, S.H., M.H telah memutus masing-masing terdakwa korupsi pra Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka adalah, Kepala Desa Klantingsari Kabupaten Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo, staf admin Ayu Indah Lestari, dan Kepala Urusan Perencanaan Supratono.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Wawan Setyo Budi Utomo, Ayu Indah Lestari dan Supratono berupa pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan,” kata Cokorda di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

Majelis juga meminta agar barang bukti uang tunai Rp 81.500.000 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Klantingsari, untuk diserahkan kepada warga yang telah membayar sesuai dengan catatan yang dibuat terdakwa Ayu Indah Lestari.

Baca Juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya

Diantaranya, 64 berkas pengajuan pengurusan penerbitan alas hak/perolehan hak atas nama Dedik S, Siti Syamsiyah, Mariono Dkk, Harsono Suladi Dkk, Paino Dkk, Rizqi, Intan Permatasari Dkk, Erno Setiya Budi, Kaseh Dkk, Ika Idayanti/Yahya Putra Andika Sejati Dkk, Suciati/Munawar, Ika Idayanti/Yahya Putra Andika Sejati, Romlah, Sri Utami, Wahono Dkk, Jaroh, Akhidah Milinia Sriwulandari, Eliya Dkk, Bahri, Misnah + Reni, Maimunah, Ainun Jariyah, Hermin Sulistiyowati Dkk, Jamak’iyah Dkk, Dayu Agustina Rahayu, Pendi Joedijato, Suwito Atau Sulaji Wcaksono, Erna Susanti, Arsip, Jumain Dkk, Joko Utomo Dkk.

Kariya Dkk, Siswoyo, Slamet, Juari Dkk, Muhammad Khusairi Dkk, Danik/Jihan Dkk, Endang Susilowati Dkk, Tanti Ekasari, Sumarni, Siti Nur Kolifa, Hartono Dkk, Tanti, Sunari Dkk, Mira, Misti, Misnah, Kunayah, Muji Dkk, Agung Suprayitno Dkk, Desi Kumala Sari, Sora, Kasmilah Dkk, Budi Nur Utama, Wiwik N, Ermawati, Erna Suliswatin, Agung, Sudarsono Dkk, Kurnianingsih, Suhartini, Dono Dkk, Laudiah Anindiyah, Siti Nur Hayati, Riki Anugrah, Satun dan Soman, Sanah Siswoyo, Karnapi Djamaiyah Waris, Buradi, Kasmadi, Dedy Iswanto.

Baca Juga: Solidaritas Satu Cita Kecam Dugaan Pungli SMP Negeri di Surabaya

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)

Berita Terbaru