Polda Jatim Dinilai Gagap Hadapi Gugatan Praperadilan

avatar potretkota.com
Soleh, Kuasa hukum Wabup Bojonegoro.
Soleh, Kuasa hukum Wabup Bojonegoro.

Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang sebelumnya sempat ditunda selama sepekan karena pihak tergugat tidak hadir di sidang pertama, yakni tanggal 13 April 2022 lalu.

Namun Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) dianggap belum siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

"Ternyata Pihak Polda Jatim belum siap menghadapi gugatan praperadilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah terhadap Budi Irawanto, yang telah dihentikan proses penyelidikanya," ucap Muchammad Sholeh, kuasa hukum Wabup Bojonegoro, Rabu (20/4/2022).

Ketidaksiapan itu, lanjut Sholeh, terlihat dari belum adanya jawaban terhadap agenda gugatan. Alasanya pun dianggap tidak lazim, yakni pihak Polda Jatim khawatir akan ada perbaikan gugatan. Kalaupun ada perbaikan itu menunjukan penggugatnya belum siap.

"Sejak awal kami menyatakan sudah siap, karena permasalahanya sudah gamblang," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Maka dari itu kuasa hukum Budi Irawanto menegaskan tidak akan ada perbaikan gugatan. Menurutnya kalimat yang dilontarkan oleh Bupati Bojonegoro kepada wakilnya melalui chat grup whatsapp sudah memenuhi unsur pidana.

"Kami meyakini itu termasuk unsur pidana," imbuh Sholeh.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dikarenakan pihak tergugat yang hadir di persidangan belum menyiapkan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan itu, Darwanto, hakim PN Surabaya yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk mengakhiri agenda tersebut.(Ror)

 

Berita Terbaru