Potretkota.com - Diperbolehkannya masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022, membuat Kementerian Perhubungan mulai mengatur mobilitas angkutan barang selama mudik Lebaran tahun 2022. Kepala Seksi Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Arjani Hia Putra menjelaskan, akan ada pola pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan seperti pada momen mudik sebelumnya.
Berdasarkan, Surat Edaran (SE) 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. Ada beberapa kriteria kendaraan angkutan barang yang tidak boleh diperbolehkan melintas, dalam kurun waktu tertentu, terutama saat momen arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap, pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram. Kedua, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan. Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan. Kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, seperti bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu. Lalu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
"Boleh untuk kebutuhan pokok yang lain, seperti air kemasan, dan lainnya, masih kebutuhan hidup masyarakat," katanya, Rabu, (20/4/2022).
Nantinya di lapangan tidak serta merta dilakukan pelarangan untuk melintas. Namun, lanjut Arjani, akan ada pembatasan waktu melintas seusai dengan peraturan yang ada, dan juga akan menimbang dengan tingkat kepadatan volume kendaraan yang sedang melintas di ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
"Namanya juga pembatasan masih menyesuaikan kondisi lalu lintas yang ada. Artinya, kalau lalu lintas sepi, bisa dipergunakan jalan, tapi kalau engga ya mohon maaf, karena memprioritaskan angkutan penumpang," tambahnya.
Semantar itu, berikut ini adalah jadwal pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan. Di ruas Jalan Tol pada saat arus mudik pada Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Untuk arus balik dibatasi dari Sabtu, 7 Mei 2022, pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022, pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Sedangkan untuk ruas Jalan non-Tol atau Jalan Nasional pada saat arus mudik dari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022 dibatasi mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Untuk arus balik pembatasan mulai Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Ketentuan pembatasan mobilitas ini berlaku bagi angkutan barang.(CS)
Baca juga: Khofifah Kembali Gelar Mudik Bareng Gratis 2022
Editor : Redaksi