Potretkota.com - Saksi ahli, Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H., yang dihadirkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mendapat teguran dari hakim tunggal sidang gugatan praperadilan. Pasalnya dia melontarkan kalimat yang sifatnya menjustifikasi hakim maupun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi ahli tersebut bersikukuh jika penyelidikan bukan merupakan ruang lingkup objek praperadilan.
Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H., mengatakan, terkait objek praperadilan sebenarnya sudah sangat jelas, rinci dan tegas, dasar hukumnya pasal 77 UU 8 tahun 1981. Kemudian ditegaskan lagi oleh Perma no 4 tahun 2014 pasal 2 ayat 1, yakni objek praperadilan itu yang pertama tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penuntutan, penggeledahan atau penyitaan. Yang kedua adalah ganti kerugian. Didalam putusan mahkamah konstitusi no 53 tahun 2021 juga sangat tegas menyatakan bahwa obyek dari praperadilan itu tidak mencakup penyelidikan.
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Berita terkait: Polda Jatim Dinilai Gagap Hadapi Gugatan Praperadilan
"Jadi ketiga dasar hukum tadi sudah sangat jelas bahwa dapat disimpulkan penyelidikan bukan termasuk kategori objek prapreadilan," ucapnya, Senin (25/4/2022).
Karena tiga dasar yuridis tersebut, lanjut Lucky Endrawati, sudah menegaskan dan menguatkan bahwa penyelidikan bukan ruang lingkup objek praperadilan, seharusnya kasus ini tidak menggunakan lembaga praperadilan.
Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?
"Maka ketika pelapor ingin menguji kasusnya dilanjutkan apa tidak, bisa melalui gelar perkara," lanjut Dosen Hukum Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.
Baca juga: Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Digondol Maling
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Hakim sidang gugatan praperadilan, Darwanto menegaskan, sebagaimana hukum di negara Indonesia, pengadilan tidak boleh menolak setiap perkara.
"Bahwa nanti hasilnya seperti apa, tergantung putusan pengadilan," tegas hakim.(Ror)
Editor : Redaksi