Kejari Jakpus Beri Restorative Justice ke Pencuri HP

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sujud syukur dilakukan seorang pelaku pencurian telefon genggam di Jakarta Pusat (Jakpus) usai dinyatakan bebas dari tuntutan hukum, setelah menerima Restorative Justice, Pelaku mengaku terpaksa mencuri telefon genggam lantaran demi memenuhi kebutuhannya membayar kontrakan serta membeli susu kedua anaknya yang masih balita.

Restorative Justice Ade Rangga, di berikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Keduanya dipertemukan dan sepakat memilih jalan damai. Suasana haru bertambah saat pelaku dipertemukan dengan istri serta kedua anak nya yang masih balita.

Usai Restorative Justice dibacakan di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Ade Rangga pun tak kuasa menahan kesedihan sembari berlutut serta meminta maaf di hadapan korban bernama lestari Zahrotul Khusnaini.

Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, SH.,M.Hum, menuturkan, meski tak membenarkan perbuatan pelaku, namun pihaknya memastikan program restoratif justice dilakukan sebagai bentuk keadilan serta memulihkan keadaan semula. “Lantaran pihak korban memutuskan untuk memaafkan pelaku,” katanya, Kamis (28/4/2022 )

Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Sementara, Ade Rangga mengaku terpaksa mencuri telefon genggam seharga Rp 1,5 juta lantaran terdesak kebutuhan membayar kontrakan serta membeli susu kedua anaknya yang masih balita.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi

Seperti diketahui, Restorative Justice yang sedang digencarkan oleh Kejaksaan RI adalah sebuah inovasi kebijakan humanis berdasarkan hati nurani yang di tuangkan melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan reformasi penegakan hukum yang dapat mengatasi kekakuan hukum positif. (RK)

Berita Terbaru