Potretkota.com - Dua pelaku pembobol soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UMBK) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah IM (38) dan TG (45), yang merupakan pegawai tidak tetap sebagai IT ataupun teknisi di salah satu SMP Negeri di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H dalam jumpa persnya mengaku, kedua pelaku berkerja SMP Negeri tersebut sebagai IT ataupun teknisi. Tugasnya pun berbeda-beda. “IM memasang komputer dan server di tiap ruang kemudian melakukan sinkronisasi data setelah berhasil saudara TG mensuplay dari PC yang ditaruhnya,” katanya, Senin (30/4/2018).
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Setelah menguasai alamat IP (Internet Protocol Address), pelaku membobol soal-soal. “Dari situlah pelaku mendapatkan IP lalu mengakses komputer siswa yang lagi ujian sehingga soal UNBK muncul dimonnitor kemudian difoto dan dikrim ke no WA salah pegawai lembaga bimbingan belajar yang berada di daerah Jolotundo Tambaksari Surabaya dan dikerjakan. Setelah soal dikerjakan kemudian di kirim ulang ke siswa yang lagi ikut ujian,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Menurut Rudi, kasus ini masih dalam pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) unit mini CPU merek HP, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Type Redmi Note 4 warna biru putih, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI Type Redmi Note 4 warna putih, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Type Galaxy J-5 warna abu-abu, 1 (satu) Monitor merk HP beserta kabel VGA dan 2 (dua) buah roll kabel LAN.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara pidana kurungan 6 sampai 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
Seperti diketahui, IM dan TG, Staf Tata Usaha di SMP Negeri Dikawasan Jalan Kyai Tambak Deres, Kecamatan Bulak Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dugaan kecurangan UNBK, 26 april 2018 kemarin. (Tio)
Editor : Redaksi