Ibu Narapidana Christian Beasley Datangi Kedutaan Besar AS di Indonesia

avatar potretkota.com
(kanan) Rosaline
(kanan) Rosaline

Potretkota.com - Rosaline, ibu Christian Beasley terpidana perkara narkotika jenis hasis mendatangi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Kamis (19/5/2022).

Kedatangannya, untuk mengkonfirmasi surat dari keluarganya di Amerika Serikat untuk memohon bantuan pengobatan terhadap napi Christian Beasley di Lapas Nusakambangan. Karena, terdakwa memiliki masalah saluran kemih serius yang tetap tidak terdiagnosis.

Baca Juga: Napi Korupsi BPR HAS: Terdakwa Rifangi Korban Mitra Kerja

"Praktisi medis mendesak diagnosis dan pengobatan cepat, karena ini adalah kondisi yang pada titik tertentu akan menjadi fatal jika tidak ditangani," kata Rosaline.

Menurut Rosaline, Lapas Christian menolak untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan yang tepat untuk kondisinya. "Saya percaya sistem medis di Indonesia pada umumnya kurang memiliki informasi dan keterampilan yang lebih ‘canggih’ yang diperlukan untuk mendiagnosis dan menangani masalah kompleks Christian," jelasnya.

Pihaknya menyebut, jika anaknya sejak berada di Lapas Bangli Bali telah menderita gangguan ginjal dan kandung kemih. Rosaline menceritakan, jika anaknya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Desember 2020 yang lalu, padahal ketika itu Christian tengah dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kemih.

Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat

Saat itu, anaknya tengah berada dalam perawatan intensif dari dokter spesialis Urologi yaitu dokter Budi Santosa yang berpraktek pada Rumah Sakit Bali Royal Hospital. Dokter merekomendasikan jika Christian harus menjalani Helical CT Scan stonography radiasi rendah 4 mSv.

Paska ditahan di Lapas Nusakambangan, Roselind menuturkan telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar Christian mendapatkan izin CT Scan. Surat inipun telah mendapatkan balasan dari Kemenkumham.

Ketidakjelasan ini membuat Roseline akhirnya memilih untuk mengirim surat ke Kedubes Amerika Serikat. Melalui surat ini, Roselind berharap agar nantinya Christian bisa diperbolehkan menjalani CT-Scan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Baca Juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara

Roseline pun berharap agar penyakit anaknya tak semakin parah karena tidak kunjung mendapatkan izin untuk berobat. "Saya khawatir jika tak lekas mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai akan berdampak pada keselamatan jiwa anaknya," ujarnya.

Christian sendiri diputus bersalah, dalam kasus Narkotika jenis Hasis dengan barang bukti 5.7 Gram. Dari putusan 8 tahun penjara, Christian telah menjalaninya selama 3,5 tahun. (Robby)

Berita Terbaru