Napi Korupsi BPR HAS: Terdakwa Rifangi Korban Mitra Kerja

avatar potretkota.com
Saksi Muhammad Fauzi memberi keterangan di PN Tipikor Surabaya.
Saksi Muhammad Fauzi memberi keterangan di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS), Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menghadirkan saksi dua narapidana korupsi, Selasa (10/12/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Antara lain, Muhammad Fauzi eks Direktur Utama (Dirut) PT BPR HAS dan Dandum Tri Setiawan eks Kepala Bagian (Kabag) Marketing PT BPR HAS. Dalam kesaksian, kedua saksi narapidana yang dihadirkan penuntut umum memihak terdakwa debitur PT PT BPR HAS, Mochamad Rifangi.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Menurut Fauzi, PT BPR HAS melakukan pencairan dana pinjaman kredit kepada Mochamad Rifangi Rp600 juta sudah sesuai prosedur dan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Modal debitur, Collateral, Condition). Terlebih, nasabah yang sudah dikenalnya sejak lama itu bekerja sebagai Pegawai negeri sipil (PNS) punya gaji tetap.

“Saya kenal dia sudah lama, beliau orang mampu. Kredit disetujui karena memiliki reputasi keuangan yang baik, sering pinjam,” ungkap Fauzi.

Alasan terdakwa Rifangi pinjam Rp600 juta, informasi yang didapat saksi Fauzi dari pegawai PT BPR HAS tak lain untuk pembiayaan modal kerja pengadaan alat Kesehatan rumah sakit di Kertosono. Selain Sertifikat Hak Milik (SHM) bernilai miliaran rupiah, jaminan penunjang lain yakni Surat Perintah Kerja (SPK) milik PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo (BAS).

“Pembayaran pertama dan kedua lancar, setelah itu macet. Belakang baru tau, kerjasama mereka mbleset. Mitranya (terdakwa Subandi) saya engga paham, Rifangi ini tertipu,” jelasnya.

Fauzi juga menerangkan, juga baru mengetahui jika ada jaminan dokumen yang dipalsukan oleh terdakwa Subandi. “Menurut Direktur operasional, SPK tidak sesuai,” terangnya.

Senada, Dandum Tri Setiawan juga mengatakan, mengetahui dokumen fiktif yang diajukan oleh terdakwa Rifangi baru-baru ini. “Saya taunya fiktif ketika ada masalah ini,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Dandum menyebut, meski ada hubungan perkawanan dengan Dirut PT BPR HAS Muhammad Fauzi, dalam hal pencairan Rp600 juta tidak ada intervensi. “Direktur tdak ada mempengaruhi, termasuk Rifangi tidak mempengaruhi,” bebernya, kelengkapan syarat kredit sudah terpenuhi.

Seingat Dandum, terdakwa Rifangi tidak sekali pinjam uang di PT BPR HAS. “Mulai tahun 2020, ingat saya sudah 3 kali tidak ada masalah. Terakhir kali saja yang bermasalah,” urainya.

Pembayaran kredit macet, Dandum mendapat informasi dari terdakwa Rifangi bahwa belum ada pembayaran dari rekannya Subandi. “Menurut Rifangi belum dibayar rekannya, karena menunggu bayaran dari rekannya. Rifangi bilang menjadi korban,” tambanya.

Sementara, Rifangi tak pungkiri mengenal dan bekerjasama dengan Subandi sudah beberapa kali. Namun, ia tidak menyangka pekerjaan alat kesahatan rumah sakit di Kertosono bermasalah. “Kami ini sama-sama perawat, jadi sudah kenal lama. Subandi ini punya perusahaan alat kesehatan, biasanya kerjasama lancar, tapi yang ini saja bermasalah. Padahal semua uang Rp600 juta dibawa Subandi. Rp100 dibawa cash, sisanya Rp500 juta melalui transfer,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017

Rifangi awalnya tidak membayar utang ke PT BPR HAS, karena rekannya Subandi sudah membuat surat pernyataan akan melunasi semua pinjaman, nyatanya tidak ada. Meski mengkliam ditipu rekannya, Rifangi belum dapat melaporkan Subandi ke Polisi karena fokus membayar utang ke PT BPR HAS.

Mengetahui rekannya ada masalah dan tak ingin jaminan SHM seluas 4200 meter persegi milik orang tuanya disita, pertengahan tahun 2023 Rifangi berusaha membayar utang Rp600 juta beserta bunga dan denda, Namun, semua itu ditolak oleh pihak PT BPR HAS. Tapi kredit semua sudah lunas ketika ia sudah dijadikan tersangka oleh Kejari Blitar, awal tahun 2024.

“Sekarang pokok, bunga, denda, sudah lunas, utang semuanya Rp781 juta,” imbuh Rifangi, didamping kedua anaknya.

Kasubsi Penyidikan Kejari Blitar Swastika Noor Yudha Pratama SH usai sidang mengaku, terdakwa Mochamad Rifangi dan Suwandi mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan. “Dari keterangan saksi, ada tanda tangan yang dipalsukan, pengajuan jaminan dengan SPK pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif,” akunya. (Hyu)

Berita Terbaru