KSOP Banten Hentikan Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Terkait adanya aktivitas pemotongan kapal yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi ijin penutuhan, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Banten akhirnya melakukan Pemberhentian terhadap Kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM) yang terletak di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel.

Pemberhentian Aktifitas TUKS Damai Sekawan Marine teregister dengan nomor UM.006/14/9/Ksop.Btn-2022 perihal Pemberhentian Kegiatan Pada 17 Mei 2022.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

“Telah mengirimkan surat kepada Direktur DSM (Damai Sekawan Marine) perihal Pemberhentian Kegiatan,” kata Humas KSOP Klas 1 Banten, Doni Renaldi saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Doni mengatakan, Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas 1 Banten akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Perusahaan PT. Damai Sekawan Marine untuk dimintai keterangan soal adanya pemotongan bangkai kapal tongkang. “Akan dilakukan pemanggilan ulang terhadap pimpinan perusahaan PT. DSM untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

Berita Terkait: Nelayan Keluhkan Pemotongan Bangkai Kapal Ilegal

Sebelumnya, Direktur Eskekutif WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Suci Fitria Tanjung telah menyorot kegiatan aktivitas pemotongan bangkai kapal di Perairan Laut Indonesia. Menurutnya, pemotongan bangkai kapal memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.

Baca Juga: Hakim Tipikor Soroti Dasar Hukum Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

“Pemotongan bangkai kapal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat yang dipenuhi, seperti perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan, kemudian harus ada surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal,” kata Suci Fitria Tanjung.

Jika pemotongan bangkai kapal tongkang tersebut terbukti tidak mengantongi ijin penutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Suci meminta agar pihak KSOP Banten harusnya menempuh jalur Hukum. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha khususnya di Bidang Penggalangan Kapal. “Kalau tidak ada izin atau dilakukan tidak sesuai ketentuan, ya tindak lewat prosedur hukum,” tegasnya. (Ibnu)

Berita Terbaru