Kejari Hentikan Penyelidikan Gratifikasi Pokir Dewan

avatar potretkota.com
LSM Unjukrasa Menyoal Pokir di Kab Pasuruan
LSM Unjukrasa Menyoal Pokir di Kab Pasuruan

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah merilis kasus dugaan gratifikasi proyek Penunjukan Langsung (PL) Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (20/5/2022).

Dalam rilisan tersebut, Korp Adhyaksa menghentikan dan menutup penyelidikan kasus dugaan pokir DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2020. Sebab kasus pokir yang dilaporkan masyarakat itu tidak ditemukan indikasi gratifikasi. Atas hal itu, kejaksaan memberikan kabar kepada masyarakat Pasuruan biar mengetahui.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Kepala Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro SH MH mengatakan, tim penyidik kejaksaan memang sudah bekerja selama satu tahun lebih melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan.

"Bahwasanya ada ratusan saksi yang diperiksa, mulai dari OPD, rekanan, hingga anggota dewan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kejaksaan belum menemukan indikasi kuat yang mengarah ke gratifikasi. Maka dari itu, kita tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus ini," kata Ramdhanu Dwiyantoro.

Untuk itu, menurut Ramdhanu Dwiyantoro kasus pokir ditutup karena tidak cukup kuat untuk diusut. "Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Sekali lagi, dalam alat bukti transaksi yang digunakan untuk gratifikasi dari keterangan saksi ini tidak cukup kuat," tegasnya.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Kasi Intel Kejari Kabuapten Pasuruan, Jemmy Sandra SH MH menambahkan, kasus pokir ini ditutup karena tidak ditemukan indikasi gratifikasi. Bahkan awal mula munculnya usulan pokir dari Dewan ke Dinas, sudah kita selidiki dan memriksa pihak terkait, namun setelah di priksa tidak ada yang mengaku permasalahan Pokir di tahun 2020. Karena itulah kasus ini ditutup.

"Tidak hanya itu, yang dilaporkan masyarakat, termasuk ada Dewan atau rekanan yang diduga mendapat puluhan paket proyek, ternyata tidak sesuai fakta. Karena waktu itu yang disampaikan masyarakat orangnya sudah meninggal dunia. Karena itulah kasus pokir ini ditutup. Bahkan tim kejaksaan juga sudah memeriksa pihak Dinas, hasilnya tidak ada yang mendapat paket proyek diatas 4 sampai 5. Selain itu dugaan kongkalikong, Kejaksaan juga tidak menemukan penyimpangan di dinas terkait. Atas perkara ini kasus pokir di tutup, tanpa terkecuali kalau ada temuan bukti baru dapat akan di buka kembali," jelas Jemmy Sandra SH MH.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Sementara, Lujeng Sudarto salah satu LSM yang membuat pengaduan soal dugaan gratifikasi Pokir Kabupaten Pasuruan, mengatakan terkait yang disampaikan Kejaksaan, publik hanya minta ketegasan.

"Karena disebuah perkara memang tidak semua kejahatan bisa dibuktikan dan itu bukan berarti kejahatan tidak ada. Kejahatan tetap ada dan untuk menjeratnya harus memiliki dua alat bukti. Untuk itu dikasus pokir ini kejaksaan diminta berani menyampaikan kepada masyrakat, perkara ini lanjut atau tidak dan jelaskan. Atas hal itu, berharap sekalipun kasus ini tidak bisa dibuktikan, maka meminta Pemkab Pasuruan harus lebih otonom pada proyek dan jangan mudah di intervensi pada pihak manapun. Lebih-lebih selalu lakukan monitoring dan pengawasan," terang Lujeng Sudarto. (Mat)

Berita Terbaru