PWNU Jatim Tolak TNI/Polri Jabat Kepala Daerah

avatar potretkota.com
Gus Salam
Gus Salam

Potretkota.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), menolak pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di sejumlah wilayah Indonesia dari unsur TNI/Polri aktif.

PWNU Jatim meminta dari elemen civil society (masyarakat sipil), organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Sosial Masyarakatg (LSM) untuk mengawal dan lebih peduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi.

Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shohib menegaskan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan salah satu dari Tuntutan Reformasi yang terjadi 24 tahun lalu. Tuntuan termasuk dihapuskannya Dwifungsi TNI-Polri.

Gus Salam mengatakan, pengangkatan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri. NU sebagai bagian elemen masyarakat mengingatkan bahwa penunjukan anggota TNI/Polri yang masih aktif bertugas, berlawanan dengan semangat Reformasi.

"Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai pejabat kepala daerah merupakan preseden buruk yang akan membangkitkan kembali Dwifungsi TNI/Polri, sekaligus menciderai cita-cita Reformasi dan kemunduran prinsip demokrasi," jelas Gus Salam

Untuk diketahui, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Paulus Waterpauw ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat untuk menggantikan Dominggus Mandacan. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

"PWNU Jatim mengajak kekuatan masyarakat sipil di Indonesia untuk bersama-sama menolak kebijakan pemerintah tersebut," tegas Gus Salam.

Sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitifnya. Kursi-kursi itu sementara diisi oleh penjabat (pj) yang menggantikan pejabat definitif.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Terdapat 272 kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota. Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan Gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif. (Fred)

Berita Terbaru