Potretkota.com - Para Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi meningkatkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast (PT WBP) pada tahun 2016 sampai 2020 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatangani oleh Supardi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu. Karena berdasarkan perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kasus yang terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT WBP tahun 2016-2020 tersebut sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sebelumnya masih tahap penyelidikan.
“Sekarang telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ujarr Ketut Sumedana didampingi Dirdik Supardi pada saat konprensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Sedangkan duduk permasalahan serta kasus posisinya, Ketut Sumedana mengatakan terkait penggunaan dana PT WBP untuk berbagai kegiatan yang diduga terdapat penyimpangan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
“Seperti dalam proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama dan pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical. Lalu, pada pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat. Selain terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang,” ungkapnya.
Sedangkan untuk membuat terang kasus tersebut, tim jaksa penyidik juga sudah memeriksa 17 orang saksi dan menggeledah di tiga tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III
Ketiga tempat tersebut, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Rabu (18/5/2022) dan Plant Karawang di Karawang serta Planti Bojonegoro di Serang pada Kamis (19/6/2022) lalu.
“Dari hasil penggeledahan Tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen,” ucap Ketut Sumedana seraya mengatakan dalam kasus ini belum ada tersangkanya. karena penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT WBP sifatnya masih pada tahap penyidikan umum. (Ams/SH)
Editor : Redaksi